KORANKITA.ONLINE [ SERGAI -SUMUT] - Pembangunan Drainase sepanjang kurang lebih 200 meter dibangun di atas areal HGU Perkebunan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2024.
Salah seorang warga desa Gunung Para 2 MIS (58) menyebutkan, seharusnya Pemerintah Desa tidak dapat melakukan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa untuk pembangunan leningan parit (drainase) di areal Perkebunan ,sebelum mendapat izin dari pihak Perusahaan Perkebunan selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah perkebunan tersebut.
"Itukan wilayah HGU PTPN 3, yang berarti secara langsung milik Perusahaan (BUMN) dimana semua orang tau kalau BUMN itu punya tata kelola keuangan secara mandiri dan tidak punya hubungan keuangan dengan dengan Desa, seharusnya pihak perkebunan lah yang ikut membangun desa melalui CSR dari Perusahaan dalam hal ini tentunya PTPN3 Gunung Para"
Baginda
"Lagian HGU Perkebunan (BUMN) hanya dapat di pergunakan dan atau di jalankan harus sesuai fungsinya, karena kawasan HGU itu berarti dikuasai langsung oleh Negara, dan jika perusahaan (BUMN) memberikan ijin kepada desa untuk membangun apapun itu berarti bangunan tersebut adalah asset desa" katanya.
Kepala Desa Gunung Para 2 Hery Kusmawan.S.Pd.I tidak berhasil dikonfirmasi Korankita dikantornya,Senin (23/9) sekitar pukul 15.49.wib, menurut Kasie Pelayanan Baginda "Pak Kades lagi keluar ,tadi disini pak "terangnya
Namun Baginda mengakui pekerjaan drainase yang dikonformasi Koran Kita diakuinya "benar itu bersumber dari dana desa ,terkait masalah ijin dari perusahaan Baginda mengatakan "pasti adalah surat izin dari perusahaan, kalau gak ada izin mana kami berani mengerjakannya" ucapnya.
Sementara Camat Dolok Merawan Despa Saragih melalui Bagian PMD Abdul Rohman menjelaskan,terkait ijin dari perusahaan belum ada kami terima, namun memang kami pernah ikut mengetahui dan membubuhkan tanda tangan (maksudnya Camat-red) dalam surat permohonan yang di buat pihak desa untuk di ajukan kepihak perusahaan PTPN 3, tetapi hingga pekerjaan Drainase dikerjakan, sampai saat ini belum ada menerima surat izin dari Perusahaan meski hanya Photo copy dan bersifat tembusan"
"Abdul Rohman juga menerangkan , "awal bulan Oktober ini kami akan turun kelapangan untuk melakukan monitoring , Izin belum ada kok sudah dikerjakan " katanya.(Bersambung). ||01-Srg@Tampoe
0 Komentar