KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Sebuah insiden tragis terjadi di sebuah warung/lapo tuak di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada hari Sabtu (31/8/2024) malam. Dimana, Herman Syahputra Pohan (39) tewas ditikam temannya sendiri, Zulkarnain Sinaga (26) akibat rebutan mikrofon karaoke.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar mengatakan kejadian bermula ketika korban (Herman Syahputra Pohan) meminta mikrofon dari tersangka, Zulkarnain Sinaga, untuk bergantian menyanyi. Namun antara korban dan tersangka berselisih dikarenakan korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi
Permintaan korban untuk bergantian menggunakan mikrofon ternyata membuat tersangka merasa tersinggung. Meskipun belum jelas bagaimana cara korban meminta mikrofon tersebut, ketegangan mulai meningkat di antara keduanya. Insiden tersebut memicu adu argumen dan aksi dorong-dorongan antara korban dan tersangka.
Situasi memanas ketika tersangka yang tersulut emosi mendekati korban dengan marah. Dalam keadaan emosi yang tak terkendali, tersangka mengeluarkan sebilah pisau berukuran 20 cm yang dibawanya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke perut korban. Kejadian ini berlangsung sangat cepat dan mengejutkan pengunjung lainnya di lapo tuak tersebut.
Warga sekitar segera bertindak memberikan pertolongan pertama kepada korban dengan membawa ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, meskipun upaya penyelamatan dilakukan secepat mungkin, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusukan yang parah sedangkan tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polres Simalungun masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka Zulkarnain untuk bisa menangkapnya secepat mungkin. Kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengejaran ini,” Pungkas AKP Ghulam.
Sementara itu, keluarga korban, sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka berharap pelaku segera tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.||01-Str/FS)
0 Komentar