KORANKTA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Meskipun pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar sebagai Kampung Bersih Narkoba (BERSINAR), ternyata di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar atau lebih dikenal Kampung Banjar masih saja ada peredaran narkoba.
Terbukti pada hari Sabtu (7/9/2024) pagi pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Unit 1 Sat Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin menangkap J alias Wawe (39) diduga pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu (8/9/2024) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Sabtu (7/9/2024) pagi sekira pukul 07.00 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka J alias Wawe di dalam rumahnya di Jalan Bola kaki Gang Langgar tersebut sesuai di informasikan masyarakat.
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka didampingi RT, kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram yang dibalut plastik putih di simpan di bawah kasur, 1 unit Handphone (HP) Android samsung berada di atas kasur dalam kamar, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabhu sebesar Rp 325.000.
Tersangka J alias Wawe barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka J alias JW dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
"Tersangka J alias Wawe merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.||01-Str/FS
0 Komentar