Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres siantar Tangkap Goltus Residivis Sabu

Teks photo : Tersangka JHT alias Goltus dan barang bukti

KORANKITA.ONLIN [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial JHT alias Goltus (39) warga Jln. Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar didepan Eks Rumah Potong, Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Jumat (30/8/2024) siang pukul 13.30 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Senin (2/9/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya Informasi masyarakat bahwa di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tepatnya di Eks rumah potong ada peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat (30/8/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin melakukan penangkapan terhadap Tersangka JHT alias Goltus di depan Eks Rumah Potong Jalan Nias sesuai informasi masyarakat tersebut. 

Dari tersangka Goltua di temukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, Uang Sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.

Tersangka Goltus mengaku barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka Goltus dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

"Tersangka JHT alias Goltus merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN SIMALUNGUN pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias Goltus sudah diamankan guna diproses hukum," Pungkas AKP JH. Pasaribu.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar