KORANKITA.ONLINE [Simalungun -SUMUT ] - Masyarakat Nagori Dolok Meranggir 2 Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara minta APH dan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mengusut pengelolaan dana Bumnag tersebut,hal ini dikatakan warga setempat,Rabu (11/9).
Menurut warga kemaren Selasa (10/9) ada pegawai Inspektorat Simalungun kekantor Panghulu Nagori Dolok Merangir 2 diduga melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Tahun 2019 hingga 2023.
Dimana informasinya yang berhasil dihimpun korankita.online,disinyalir telah dan sedang terjadi pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh sejumlah pengurus BUMNag Dolok Merangir 2, yang LPJ nya tidak bisa ditunjukkan, yang berarti pengelolaan Anggaran BUMDes Dolok Merangir 2 tidak tepat atau bermasalah.
Direktur BUMNag Dolok Merangir 2 Jantuaman Purba dan Bendahara Nursanti didepan Panghulu Nagori Dolok Meranggir 2 Sugianto saat diperiksa inspektorat tidak bisa menunjukkan LPJ penggunaan dana BUMNag sebesar Rp 600 juta lebih,dimana dana sebesar Rp 600 juta saat bersumber dari pengembalian/Penyerahan Dana BUMNag dari mantan Pangulu Dolok Meranggir 2 Amri kepada Pengurus BUMNag dengan cara disetor secara langsung kerekening BUMNag .ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut warga seharusnya pangulu Dolok Merangir 2 Sugianto sebagai Pengawas BUMNag melaporkan raibnya dana tersebut kepada APH, dan meminta APH juga harus turun ke Nagori kami untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran BUMNag yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Pengurus BUMNag Dolok Merangir 2.ujar sumber
Sementara Sugianto Pangulu Nagori Dolok Meranggir 2 saat dikonfirmasi korankita.online membenarkan adanya pihak inspektorat kekantor pangulu.ujarnya.
Saat disinggung kios BUMNag di Taman Halilian Kelurahan Serbalawan ada tulisan plank Bumnag Poto copy Nursanti sebagai bendahara BUMNag menurutnya sudah ditegur dan agar diganti,menurutnya tulisan nama Nursanti juga sudah ditutup.katanya.
Sementara itu menurut Edward Napitupulu sebagai Praktisi Hukum dalam tanggapannya mengatakan , " itu Direktur BUMNag Dolok Melangir 2 dan Bendaharanya sudah bisa dipidana itu ,karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan anggaran BUMNag sampai Rp 600 juta lebih, itu uang negara yang notabenenya uang Masyarakat, dipercayakanlan ke BUMNag agar dikelola untuk kepentingan masyarakat Nagori bukan untuk usaha atas namanya sendiri" ucapnya ||01-Sml@Tampoe
0 Komentar