KORANKITA.ONLINE [SIANTAR -SUMUT] - MFS alias Bokkem (37) hanya bisa pasrah ditangkap Polsek Sianțar Selatan dirumahnya, Jl. Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, pada hari Senin (7/10/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapan itu akibat tersangka Bokkem melakukan penganiayaan terhadap korban Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23) warga Jl. Narumonda Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar diketahui anak Master Nasional (MN) Catur Almarhum Raya Napitupuluh.
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Jl. Sarinembah Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tepatnya di Queen Cafe pada Minggu (19/9/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 17.20 WIB, pelapor Jhon Berry Napitupulu (32) merupakan Abang kandung korban mendapat telefon dari saudara Simon Parapat yang memberitahukan perihal korban telah dianiaya tersangka MFS di Jl.Sarinemba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tepatnya di Queen Café dan telah dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Siantar.
Selanjutnya pelapor langsung pergi ke RSUD dr Djasamen Saragih dan menemukan korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter IGD. Lalu Pelapor menemui saudara Simon Parapat dan menanyakan kronologis kejadian yang dialami korban.
Kemudian Simon Parapat menerangkan bahwa awalnya korban dan tersangka sedang bermain ludo di warung pak kembar siahaan yang berada di Jl. Sarinembah Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota siantar. Selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangk, hingga tersangka menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.
Korban yang tidak terima kemudian tersebut membalas dengan melempar sebuah gelas kepada tersangka, namun tidak sampai mengenai tersangka. Lalu tersangka mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 25 / IX/ 2024/ SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN/ POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 15 September 2024 guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Franky M Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap penyidikan dan terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka maka pada Senin (7/10/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib tersangka ditangkap dirumahnya, Jl. Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Setiba di Polsek Sianțar Selatan, penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MFS alias Bokkem didampingi kuasa hukumnya atas nama Ondo A.D Simarmata, S.H, kemudian Terhadap Tersangka MFS alias Bokkem dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka MFS alias Bokkem sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Pungkas IPTU Maxi. (TIM)
0 Komentar