KORAN KITA ONLINE [ TANJUNGBALAI - SUMUT ]
Setelah dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR D) Kota Tanjungbalai beberapa hari yang lalu,tepatnya 1 Oktober 2024 di Gedung DPR D Kota Tanjungbalai Jalan Jendral Sudirman, maka dalam waktu dekat pihak DPR D Tanjungbalai akan menggelar sidang paripurna terkait pengangkatan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai beserta wakil Ketua DPR D Tanjungbalai priode 2024 - 2029.
Pimpinan DPR D Kabupaten/kota bersifat kolektif/ kebersamaan dan kolegial atau kekeluargaan, dan dipimpin oleh seorang Ketua DPRD, Kabupaten /kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Aneh nya belum lagi dilaksanakan nya rapat paripurna, sejumlah masyarakat Tanjungbalai menyatakan sikap penolakan terhadap pimpinan yang akan di usulkan untuk menjadi salah satu pimpinan di legislatif tersebut.
Penolakan tersebut terlihat ada nya pemasangan spanduk yang bertuliskan " Kami Tidak Mau Dipimpin Oleh Anggota Dewan Yang Di pecat dari Pekerjaan nya Karena Fositif Menggunakan Narkoba " dipasang di Jembatan Titi Silo,Sedangkan spanduk yang di pasang di Taman Kota Jalan Jendral Sudirman bertuliskan
" Tanjungbalai Berduka Di pecat Dari PDAM Tirta Kalo, Karena Fositif Memakai Narkoba, Dilantik Menjadi DPR D Kota Tanjungbalai "
Pantauan media ini sepanduk tersebut di pasang di beberapa titik dan sudut Kota Tanjungbalai, yang sering dan ramai di lalui masyarakat Tanjungbalai, bahkan juga depan kantor walikota Tanjungbalai, jalan Jendral Sudirman KM 5,5 Kelurahan si jambi Kecamatan Datuk Bandar, dengan pesan moral bahwa masyarakat menolak pimpinan di DPR D Tanjungbalai yang akan di usulkan oleh partai politik.||01-TJA*
0 Komentar