Update

8/recent/ticker-posts

Pengakuan Hairul Anwar, Polres Simalungun Tangkap Petrus Pengedar Sabu Medan Tuntungan

Teks photo : Kedua pengedar sabu, Hairul Anwar Nasution dan Petrus beserta barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN- SUMUT] - Polres Simalungun melalui Satuan Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap Petrus pengendara narkotika jenis sabu di Kecamatan Medan Tuntutan Kota Medan pada hari Sabtu (12/10/2024) siang sekira 11.30 Wib.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP Verry Purba pada hari Senin ((14/10/2024) malam mengatakan awalnya atas informasi masyarakat pada Sabtu (12/10/2024) dini hari pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap seorang laki laki bernama Hairul Anwar Nasution mengemudikan mobil Xenia warna hitam BK 1134 XAA di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penggeledahan dari Hairil Anwar ditemukan barang bukti berupa 4 empat bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaketnya. 

Diinterogasi Hairul Anwar Nasution mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang yang dikenalnya bernama l Petrus, yang berdomisili di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Adanya pengakuan itu kedua Kanit beserta Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.

Kemudian pada siang harinya sekira 11.30 Wib Petrus ditangkap dirumahnya didaerah Kecamatan Medan Tuntutan dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkoba jenis sabu berat bruto 14,96 gram, 1 unit handphone (HP) Android merek Oppo warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 ball plastik kosong.
 
"Dari kedua tersangka Hairul Anwar Nasution dan Petrus diamankan sabu totalnya 7 paket berat bruto 34,96 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan Sat Resnarkoba Mako Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas, AKP Verry Purba.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar