Update

8/recent/ticker-posts

Pengendara Honda Beat Meninggal Ditempat Tabrakan Dengan Truk Cold Diesel

Teks photo : Jenajah Pengendara sepedamotor Honda Beat tanpa plat Nopol) Muhammad Juanda Fahrezy Sihotang saat masih di TKP

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Pengendara sepedamotor Honda Beat tanpa plat nomor polisi (Nopol) Muhammad Juanda Fahrezy Sihotang (17) warga Dusun Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tewas ditempat setelah tabrakan dengan Truk Cold Diesel plat nopol BM 9093 WU dikemudikan Bakri Sagala (30) warga Dusun Cinta Rame Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tabrakan itu terjadi di Jalan Gereja dekat Simpang Jalan Sidamanik Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Senin (14/10/2024) malam  sekitar pukul 22.00 Wib. 

Informasi dihimpun, awalnya Muhammad Juanda mengendarai sepedamotor Honda Beat tanpa plat nopol melaju dari arah Jalan Gereja Simpang Empat menuju arah Parapat. 

Setiba dilokasi kejadian (TKP) tiba tiba sepedamotor dikendarai Muhammad Juanda tabrakan dengan Truk Cold Diesel plat nopol BM 9093 WU dikemudikan Bakri Sagala dan penumpangnya Frans Manik (27) warga Jln. Nangka Km.3 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat tabrakan itu Muhammad Juanda terkapar bersimbahkan darah di aspal. Menerima laporan masyarakat, personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sianțar dan Piket Polsek Sianțar Selatan.

Namun setiba di TKP, Muhammad Juanda ditemukan sudah tewas ditempat. Selanjutnya jenajah Muhammad Juanda dievakuasi visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Kemudian personil Unit Gakkum melakukan olah TKP sembari mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Beat tanpa plat Nopol dan Truk Cold Diesel plat nopol BM 9093 WU.

Hingga saat ini kejadian tabrakan itu sedang ditangani pihak Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sianțar untuk dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar