KORANKITA.ONLINE [ MEDAN-SUMUT] - Misteri penemuan mayat dikawasan pinggiran tepi jurang Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, Selasa (22/10) terungkap dengan nama Mutia Pratiwi (26).
Namun, dibalik kematian tersebut ternyata wanita tersebut dibunuh, seorang pengusaha Kita Sianțar berisial JFJ alias Jo (36) sebagai tersangka utama.
Selain itu juga melibatkan dua warga sipil inisial S (51) warga Kabupaten Simalungun dan EI (56), warga Kabupaten Batu Bara, beserta dua oknum polisi berinisial AIPTU JHF Kanit SPKT Polres Siantar dan AIPDA HP personel Polres Simalungun. Sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu.
"Dari hasil penelusuran dan autopsi, terungkap identitas korban berinisial MP alias Sela ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya," papar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers didampingi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hari Wahyudi, Senin (28/10) di Mako Polda Sumut.
Ia mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Joe
pada 20 Oktober 2024 di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Dimana, Joe melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.
Selain itu, Joe sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Selain Joe, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Dua oknum anggota kepolisian, AIPTU JHS
dan AIPDA HP yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Tersangka Joe ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Kota Siantar. Penggeledahan di rumah Joe mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama Joe akan dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.||01-Mdn/*
0 Komentar