Teks photo : Personil Sat Lantas saat tilang pengendara sepedamotor disekitar Terminal Tanjung Pinggir
KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Polres Siantar melalui personil piket Satuan Fungsi melakukan penindakan berupa tilang 4 unit sepedamotor diduga hendak balap liar di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Minggu (6/10/2024) sore pukul 15.00 WIB.
Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH pada hari Senin (7/10/2024) mengatakan awalnya para personil melaksanakan patroli dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas diwilayah Kota Siantar.
Selanjutnya saat disekitar Terminal Tanjung Pinggir ada gerombolan anak muda yang hendak melaksanakan balapan liar, sehingga sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.
Kemudian para personil Sat Lantas langsung melakukan penindakan dengan mentilang 4 unit sepedamotor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat surat kendaraan dan menggunakan knalpot blong. Kemudian pengendaranya diberikan kertas tilang.
"Hingga saat ini ke 4 unit sepedamotor tersebut sudah diamankan di Mako Sat Lantas Polres Siantar untuk diproses lebih lanjut," Pungkas AKP Gabriellah.||01-Str/FS
0 Komentar