Update

8/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Tahan Tersangka Tembak Warga

Teks photo : Tersangka Sentanu yang sudah ditahan di Polres Simalungun dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Setelah pelaku Sentanu (41) berhasil ditangkap Polsek Serbalawan, penyidikan kasus penembakan terhadap seorang warga bernama Juan (24) menggunakan senjata jenis Airsoft Gun diambil pihak Satuan Reskrim Polres Simalungun.

Hal ini disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi, Jumat (04/10/2024).

"Saat ini, Sentanu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Ruang Tahanan Polisi Polres Simalungun. Kasus penembakan itu ditangani Unit Jahtanras Sat Reskrim," Ucap IPDA Bilson.

Katanya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motif penembakan terhadap korban tersebut motifnya arogansi tersangka hanya ingin tunjukkan kehebatannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penembakan itu karena ingin menunjukkan kehebatannya," Tegas IPDA Bilson Hutahuruk.

KBO Sat Reskrim menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Rabu (02/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Awalnya terjadi perdebatan antara tersangka dengan salah seorang personel polisi. Saat itu, korban tengah berada di bengkel di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki sepeda motornya dan korban menyaksikan saat tersangka berdebat dengan anggota polisi.

Setelah perdebatan itu, tersangka datang menggunakan sepedamotor dan memperkirakan didepan bengkel itu kemudian masuk kedalam bengkel sambil mengatakan "polisi pun tidak berkutik kepada saya".
Lalu tersangka mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya dan menembakkannya satu kali ke arah udara. Korban menegur tersangka, namun tersangka tidak menghiraukan dan malah menantang korban.
Tak lama kemudian, ada salah seorang warga menanyakan alasan tersangka berdebat dengan anggota polisi. Tersangka hanya diam, dan korban menjawab bahwa tersangka hendak digeledah pihak kepolisian.
 
Mendengar hal itu, tersangka membentak korban dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah kaki kiri korban sebanyak satu kali. Beruntung saat itu korban bisa mengelak dan korban menjadi ketakutan.
 
"Tersangka dijerat melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," Pungkas IPDA Bilson Hutauruk.||01- Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar