Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bosar Maligas Ringkus Alin Diduga Pengedar Sabu di Ujung Padang


Teks photo : Tersangka Padlin Rahmadi alias Alin dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN-SUMUT] - Dipimpin Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menangkap pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Senin, (21/10/2024) malam pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun pada hari Rabu (23/10/2024) mengatakan pengedar sabu itu bernama Padlin Rahmadi alias Alin.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (21/10/2024) malam pukul 19.30 WIB Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH bersama Tim menangkap Padlin Rahmadi alias Alin sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka Padlin Rahmadi alias Alin ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram, 1 buah timbangan digital, 1 kotak rokok Djisamsoe Hitam, 1 buah pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman.

"Hingga saat ini tersangka Padlin Rahmadi alias Alin beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

"Keberhasilan Polsek Bosar Maligas dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar