Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Penembakan di Tapian Dolok

Teks photo : Pelaku Sentanu dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Serbalawan kembali menunjukkan profesionalitas dan humanisme Polri menangani kasus penembakan yang terjadi di Bengkel Suhada, Jalan Subur LK VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (02/10/2024) pukul 18.00 WIB.
Pelaku penembakan, Sentanu (41) berhasil ditangkap pada Kamis (03/10/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dengan korban, Juan Arya Safaras Tan Tio (24), pada hari Rabu (02/10/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, Aipda Paiduk Benny Lumbanraja, personel Polsek Serbalawan, sedang membeli gorengan dan melihat mobil dikendarai teman pelaku melaju kecepatan tinggi.
Aipda Paiduk menegur supir mobil tersebut, namun terjadi perselisihan. Setelah memperkenalkan diri sebagai polisi, Aipda Paiduk Benny Lumbanraja memerintahkan mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan.
 
"Tidak ditemukan narkotika atau senjata api dalam mobil tersebut. Supir mobil tersebut kemudian meminta maaf kepada Aipda Paiduk Benny Lumbanraja dan mereka membubarkan diri," jelas Kapolsek.
 
Namun, setelah kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pelaku mendatangi bengkel Suhada dan bertemu korban serta saksi-saksi. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis soft gun dari saku celananya dan menembakannya ke arah atas.
 
Korban kemudian menanyakan kepada pelaku ada apa kok nembak-nembak. Pelaku menjawab, 'Kepalamu ku tembak pun jebol. Lalu pelaku kemudian menembakan senjata apinya ke arah kaki kiri korban, namun tidak mengenai. Merasa terancam dan ketakutan," korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Purbasari.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim, PS. Kanit Intel, dan personel piket langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Kemudian interogasi korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api soft gun jenis FN warna hitam merk Lock buatan Astria, tabung gas soft gun merk Gamo sebanyak 6 tabung, dan peluru mimis 168 buah. Tidak beberapa lama pelaku berhasil ditangkap. 

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa senjata soft gun tersebut dibelinya dari seorang pria inisial T warga Huta V Purbasari, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun seharga Rp 2.500.000 dan tidak dilengkapi surat-surat senjata.
 
"Pelaku Sentanu telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas AKP Syamsul.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar