KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Polres Siantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama UPTD Samsat Siantar menggelar Operasi Gabungan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom. SIK., MH dan Ka UPTD Samsat Pematangsiantar, Fuad G. Damanik, S. STP., M. Si berlangsung didepan Kantor Walikota Siantar, Jl. Mereka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat pada hari Selasa (22/10/2024) pagi pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Operasi Gabungan ini sekaligus dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 yang melibatkan berbagai pihak yaitu; Sat Lantas Polres Siantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, Denpom I/I Kota Pematang Siantar dan Jasa Raharja Pematangsiantar.
"Dengan adanya Operasi Gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar’’ Kata Kasat Lantas AKP Gabriellah.
Kasat Lantas menambahkan dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan personel melakukan penindakan yakni; 35 teguran yang terdiri 18 teguran R4 dan 17 teguran R2. Selanjutnya 3 pembayaran PKB ditempat terdiri dari 1 R2 dan 2 R4.
Operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga untuk menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.
’’Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran ajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas," Pungkas AKP Gabriellah.||01-Str/FS
0 Komentar