KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Dua diduga pelaku pencurian berinisial DDP (37) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan MBS (48) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar hanya bisa pasrah diserahkan ke Polseķ Siantar Utara setelah ditangkap warga pada hari Minggu (3/11/2024) malam sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Nelson Aritonang SH pada hari Selasa (5/11/2024) pagi mengatakan pencurian itu terjadi dirumah korban bernama Arlianto (81) di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Minggu (3/11/2024) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu (3/11/2024) siang sekira pukul 12.00 wib, korban (Arlianto) berangkat dari rumahnya untuk tujuan ke Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun bersama teman-teman korban. Pada sore harinya sekira pukul 16.00 wib, korban pulang.
Setiba dirumahnya korban berbenah diri. Sekira pukul 16.30 wib, korban berangkat lagi dari rumah menuju ke cafe Titanium bertemu teman-temannya disana. Sekira pukul 18.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan masuk dari pintu depan. Awalnya korban belum curiga, namun sewaktu korban menuju ke lantai 2, korban terkejut melihat Televisi (TV) miliknya yang berada di atas meja ruang tamu hilang, dan melihat barang-barang di sekitar ruang tamu berserakan.
Selanjutnya Korban mengecek satu per satu barang-barangnya dan ternyata sudah banyak yang telah hilang. Atas kejadian yang dialami tersebut, korban menghubungi cucunya bernama Erik Yen untuk menyuruh untuk datang. Kemudian korban menuju ke Pos Kamling yang berada di Jalan Tanah Jawa dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Sekira pukul 22.30 wib, petugas pos kamling mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial AS bersama 2 orang teman lainnya. Petugas Poskamling dibantu beberapa warga langsung menuju ke rumah AS tapi tidak seorang pun yang membuka pintu rumah. Lalu beberapa warga menuju ke arah belakang rumah AS dan melihat dibelakang rumah ada barang-barang berharga berupa TV, AC portable, dan beberapa perlengkapan rumah lainnya.
Warga memaksa masuk dari pintu belakang, dan menemukan ada di dalam rumah dua orang laki laki berinisial DDP dan MBS kemudian membawa ke Poskamling. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugas Poskamling menghubungi korban.
Setiba di Pos Kamling, korban membenarkan barang barang yang diamankan dari kedua pelaku itu miliknya yakni 1 unit TV merek TCL warna hitam 32 inci, 1 unit AC Portable merek Mayaka warna merah / hitam, 1 buah bingkai foto, 1 buah tas berwarna biru berisi : 1 buah stabilator merek Kendwey warna merah / putih, 1 buah timbangan 2 kg warna hijau, 1 buah klem tembak merek Stanley, 1 buah tang potong, 2 buah senter, 1 buah kompor gas, 1 pasang sendal merek Polo berwarna hitam dan 1 buah helm mererk GAN Z warna hitam bercorak.
Warga pun menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polseķ Siantar Utara, Polres Siantar.
"Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Nelson.||01-Str/FS
0 Komentar