KORANKITA.ONLINE [ TANJUNGBALAI - SUMUT ] -
Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif Kota Tanjungbalai, di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Acara dilaksanakan Senin 4 Nopember 2024 dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis, Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan, didampingi Nazmi Hidayat Divisi HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai, Pjs. Walikota Tanjungbalai diwakili Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kapolres Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai - Asahan,Kajari Tanjungbalai - Asahan, Camat Sei Tualang Raso Maria Santifa, Lurah Pasar Baru, serta Insan Pers dari DPC PWRI Kota Tanjungbalai, PWI Kota Tanjungbalai dan Seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada dilingkungan Kota Tanjungbalai, serta undangan lainnya.
Sebelumnya Lurah Pasar Baru, Kecamatan
Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Budi Tanoto, membacakan Deklarasi sebagai berikut : "Kampung Pengawasan Partisipatif"
Mewujudkan pemilihan yang langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.Mewujudkan pemilihan yang aman, tertib,damai, berintregritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara,dan tampa politik uang. Mewujudkan Pengawasan partisipatif oleh masyarakat.Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis dalam sambutannya saat meresmikan Kampung Pengawasan Partisipatif secara resmi mengatakan kampung pengawasan ini adalah salah satu program dari pihak Bawaslu, guna untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ini.
Jumlah Petugas Bawaslu masih terbilang sedikit dibandingkan dengan yang akan diawasi, oleh sebab itu Kami dari pihak Bawaslu mengajak Masyarakat untuk ikut berperan dalam pelaksanaan pemilukada, dengan ada nya pondok Kampung Pengawasan ini, di harapkan dapat dijadikan tempat untuk masyarakat yang ada dikampung atau di kelurahan ini, untuk dijadikan tempat musyawarah terkait hal hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah,begitu juga dengan pengawasannya, masyarakat dapat dan boleh melakukan Pengawasan jika ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran isyu hoax dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan pemilukada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan sukses, aman dan tidak terjadi nya pelanggaran, ujar nya. || - 01-TJA***
0 Komentar