KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN-SUMUT] - Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial RS di kediamannya, Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas pada hari Kamis (7/11) siang pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya pada hari Sabtu (9/11) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (7/11) siang pukul 13.30 WIB Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka RS.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama perangkat nagori dan Gamot Huta V Nagori Tempel Jaya ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik besar berisi sabu dan 2 klip plastik kecil berisi sabu dengan total berat bruto 24,78 gram, Uang tunai senilai Rp 800.000, serta 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Diinterogasi tersangka RS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial Y. "Tersangka RS beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Sat ResNarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Verry Purba.|01-Sml/FS
0 Komentar