KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Reskrim PolseÄ· Perdagangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap yakni Haykal Eka Pratama (19) warga Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Saut Sitompul (27), Buruh Harian Lepas (BHL) warga Dusun VII Desa Perk Ajamu dan Rido Mahendra Gultom (19).
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H pada hari Rabu (6/11/2024) siang menjelaskan penangkapan berawal dari laporan pengaduan korban Tia Sesami Ganesa Siwi pada 4 November 2024.
Korban melaporkan kehilangan Handphone (HP) Vivo Y20s, tas berisi uang Rp 1.340.000, STNK Honda Beat, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (3/11) pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua tersangka, Haykal Eka Pratama dan Saut Sitompul dengan barang bukti 1 unit HP Vivo Y20s warna hitam, tas sandang abu-abu, dan STNK Honda BK 5493 TAT.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Rido Mahendra Gultom dengan cara memanjat dan membuka engsel pintu belakang rumah korban. Saat aksi pencurian tersebut mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik Rido.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga dari kamar korban dan tabung gas dari dapur. Uang hasil curian sebesar Rp 1.340.000 dibagi rata, masing-masing Rp 670.000. Handphone curian digadaikan kepada Saut Sitompul seharga Rp 50.000.
Adanya pengakuan itu pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku Rido Mahendra Gultom berhasil ditangkap di Huta IV Nagori Bandar Rakyat dan turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," Pungkas AKP Ibrahim.||01-Sml/FS
0 Komentar