Teks photo : kedua tersangka Suhandira alias Dira dan Muhammad Hamdani alias Dani disita beserta barang bukti
KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan tangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (6/11/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP Verry Purba, menjelaskan saat dikonfirmasi Jumat (8/11/2024) pukul 09.00 WIB mengatakan kedua pengedar narkotika itu Suhandira alias Dira (24) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan Muhammad Hamdani alias Dani (24) warga Huta VIII Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan di bengkel milik pelaku Suhandira alias Dira di Huta II, Nagori Bandar Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (6/11/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H berhasil menangkap pelaku Suhandira alias Dira dibengkelnya tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 0,33 gram.
Diinterogasi pelaku Dira mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Gogo.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Sat ResNarkoba menggerebek sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi dan menangkap pelaku Muhammad Hamdani alias Dani.
Disaksikan perangkat desa setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Dani dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 5 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto total 12,03 gram, 1 unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 250.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, Pelaku Dani mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperolehnya dari orang yang sama bernama Gogo. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
"Dari kedua tersangka Suhandira alias Dira dan Muhammad Hamdani alias Dani disita total barang bukti sabu 12,36 Gram. Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Jelasnya.
Ditegaskannya, Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat luas, terutama bagi generasi muda. Kami terus berupaya keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” Pungkas AKP Verry Purba.||01-Sml/FS
0 Komentar