KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap S alias Wira (42) diduga pengedar narkotika jenis sabu dari Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.
Kapolres Sianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S alias Wira warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka Wira di Kos kosan Debora 1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.
Lalu Tim Opsnal membawa tersangka Wira kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka Wira.
Tersangka Wira mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka S dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.
"Tersangka S alias Wira merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S alias Wira disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.||01-Str/FS
0 Komentar