KORANKITA.ONLINE - [SIMALUNGUN -SUMUT] -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkotika yakni RG alias Robin (51) warga Huta 2 Andarasih Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan CO alias Ucof (38) warga Jl.Prasaja K 254 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan pada hari Kamis (21/11/2024) sore sekira Pukul 16.30 Wib
Kasi Humas Polres Simalungun pada hari Sabtu (23/11/2024) sore mengatakan awalnya memberikan informasi adanya seorang laki laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Huta 2 Andarasi Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (21/11/2024) sore sekira Pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat itu.
Selanjutnya dari dalam rumah ditangkap tersangka RO alias Robin. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,34 gram dari atas meja ruang tamu, 1 paket klip transpran berukuran sedang kosong, Uang Tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp 600.000, 1unit Handphone Android merk Samsung dan 1 buah dompet kecil warna merah.
Diinterogasi, tersangka Robin mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang dikenal bernama Cofi yang berada di Marihat Kota Siantar dan hendak dibawanya ke Tanah Jawa.
Selanjutnya kedua Kanit itu melakukan pengembangan dengan membuat strategi menyuruh tersangka Robin memesan sabu kepada laki laki bernama Cofi.
Tidak berapa lama, Cofi mengendarai sepedamotor Yamaha RX-King warna hitam datang menemui Robin di pinggir Jalan lintas Tanah Jawa. Melihat target sudah didepan mata, kedua Kanit tersebut beserta Tim Opsnal keluar dari tempat pengintaian dan menangkap Cofi.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap Cofi kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket klip transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,75 gram dari kantong celana sebelah kirinya, dan 1 unit HP merk Vivo.
Diinterogasi CO alias Cofi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari dua orang laki-laki berada di Kota Siantar yang namanya sudah dikantongi Tim Sat Resnarkoba.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 7,09 gram. Tersangka kedua mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang yang masih dalam pengejaran di wilayah Siantar," Jelas Kasi Humas
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Very.||01-Sml/FS
0 Komentar