KORANKITA.ONLINE [ Tanjungbalai - Sumut ]
Untuk yang ketiga kali nya pihak Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kecamatan Datuk Bandar Timur (DBT) menggelar atau melaksanakan bimbingan tekhnis kepada 57 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Kegiatan dilaksanakan di aula resto raja bahagia jln Alteri Kelurahan Sirantau Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/Nopember 2024) dihadiri oleh mantan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai Irwan Nasti Nasution yang juga selaku nara sumber, Panwascam Datuk Bandar Timur, Imam Nugraha, Andika Syahputra Lubis, Ismail, serta seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dalam pemaparan nya Irwan Nasti menjelaskan tentang peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk from A 1 atau laporan hasil Pengawasan di TPS serta pasal pasal pelanggaran yang sering terjadi saat bertugas di TPS.
Sementara itu Ketua Panwascam Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Imam Nugraha mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memantabkan pengetahuan PTPS tentang tugas tugasnya,
"Sebelumnya Pihak Panwascam Datuk Bandar Timur juga sudah melakukan bimtek kepada PTPS terkait tugas dan kewajiban, bimtek kali ini lebih Kami Fokuskan pada pencegahan pelanggaran yang sering terjadi di TPS, seperti masalah daptar pemilih tambahan atau (DPTB) , dan Pemilih Pindahan yang menggunakan A 5 atau Pemilih yang menggunakan KTP, serta mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran lainnya," ujar Imam.||01- TJA*
0 Komentar