KORANKITA.ONLINE .[GRESIK-JAWA TIMUR] - Seorang ibu bernama IS (47) melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur ke SPKT Polres Gresik. Laporan ini didasarkan pada kejadian yang berlangsung di tempat tinggalnya di sebuah kos kos’an di Desa Gempol kurung, Menganti, Gresik, pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut laporan, Bunga (13) ‘bukan nama sebenarnya‘ yang merupakan anak dari IS, mendatangi tempat kerja IS dalam keadaan menangis dan terdapat bekas memar di pipi sebelah kiri. Ketika ditanya, korban menceritakan bahwa ia ditampar hingga tiga kali dan dijambak rambutnya oleh PJ (terlapor) dan anaknya yang masih merupakan teman satu sekolahnya.
“Anak saya didatangi di kos saya ini sambil marah marah. Menurut anak saya, anak saya dituduh menjelekan dia (anak terlapor) berdasarkan dari komentar teman anak saya di status WhatsApp dia. Sempat menyangkal, kemudian anak saya ditampar pipi kirinya sebanyak tiga kali dan juga sempat dijambak rambutnya, beruntung ada tetangga saya yang menolong melerai,” terang IS saat ditemui media di tempat tinggal kosnya, Kamis, (5/12/2024).
Lebih lanjut, IS menceritakan setelah kejadian itu, anaknya langsung mendatanginya di tempatnya bekerja sambil menangis.
“Saya kaget, anak saya datang ke tempat kerja sambil menangis, saya kira habis jatuh atau gimana. Saya melihat ada bekas memar di wajahnya. Setelah mendengar penjelasan anak saya, dan sempat saya tanyakan ke yang bersangkutan (terlapor), saya merasa harus melaporkan ini ke pihak yang berwajib. Sebelumnya saya masih mempertimbangkan hal itu dikarenakan masih tetangga beda gang. Namun, karena dia (terlapor) tidak adanitikad untuk meminta maaf dan bahkan sempat menantang untuk dilaporkan, Katanya ‘Laporkan, saya tidak takut’ (menirukan ucapan terlapor), ya sudah saya langsung berangkat untuk melaporkan ke Polisi,” imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan STTLP/B/364/X11/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa Pihak kepolisian Polres Gresik juga telah melakukan Visum et Repertum (Ver) untuk korban guna proses penyelidikan.
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih membenarkan adanya laporan tersebut. Kepada media pihaknya menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan menggali lebih dalam keterangan dari pihak korban dan saksi.
“iya benar ada laporan tersebut, kami akan melakukan pemanggilan dulu ke korban, dan saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya saat menghubungi media via panggilan WhatsApp.
Sementara itu, pihak keluarga berharap, pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.
Berdasarkan surat tanda terima laporan tersebut, adapun jika terlapor terbukti bersalah, terlapor dapat dikenai sanksi akan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.||01-Jtm@Redho
0 Komentar