LUMBAN JULU - TOBA - SUMUT. || Pupuk merupakan nutrisi penting bagi tanaman, dimana dengan pemupukan yang baik dan seimbang dipastikan membuat tanaman pertanian atau perkebunan akan berhasil dengan baik bahkan melimpah
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Jajarannya telah mengatur Regulasi pendistribusian Pupuk Bersubsidi agar dapat sampai ke tangan Petani dengan tepat sasaran.
Namun begitu tetap saja ada Kios -kios pupuk yang masih Nakal dengan memainkan Pupuk Bersubsidi dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi ke petani, baik perorangan maupun kelompok tani dengan cara mengurangi jatah pupuk terhadap para Petani dan atau Kelompok Tani.
Salah satunya adalah UD Mulia Tani. Kec Lumban Julu, Kab Tobasa disinyalir memberikan dan atau menjual pupuk ke petani dengan harga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah.
" Kami menebus pupuk di Kios Pupuk UD Mulia Tani dengan harga Rp. 140.000,- / zak nya, sementara menurut pegawai pertanian harga pupuk itu hanya RP. 115.000,/Zak nya." Ungkap salah satu anggota kelompok Tani Peasuhut (14/12)
" Itupun kami tidak bisa membeli atau menebus pupuk dengan ukuran Zak, kami hanya diperbolehkan menebus pupuk hanya dengan ukuran /Kg, dan jumlahnya bervariasi dari 4 kg s/d 30 kg."
Sebagai wujud protes kelompok Tani Peasuhut , Ketua Kelompok tidak mengambil jatah pupuk nya dari UD Mulia Tani.
"Bagaimana mau saya ambil dan tebus pupuk kalau hanya 9 Kg, sementara tamanan saya hektar an , secara langsung Kios Pupuk UD Mulia Tani sudah jelas jelas merugikan kami Petani (Peasuhut) lebih baiklah saya bawa dan laporkan persoalan pupuk ini ke ranah hukum, Ucap Ketua Kelompok Tani Peasuhut.
Hingga berita ini direlease redaksi Pihak Kios Pupuk UD Mulia Tani Kec. Lumban Julu saat di konfirmasi Awak Media (17/12) terkait jatah pupuk dari Distributor untuk Kelompok Tani Peasuhut, pihak kios pupuk UD Mulia Tani enggan menjawab konfirmasi Awak media.||01-PB/*
1 Komentar
itu tidak benar
BalasHapus