KORANKITA.ONLINE [Medan - Sumut] - Dalam meningkatkan serta mewujudkan Program Swasembada Pangan.Pemerintah telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk dapat mensubsidi Pupuk bagi petani dan pekebun baik yang tergabung di kelompok tani maupun petani mandiri.
"Pemerintah kan telah menetapkan HET (Harga Eceran Teringgi) untuk pupuk Subsidi dimana HET pupuk subsidi jenis Urea saat ini berada di harga Rp2.250 per kilogram, sementara jenis NPK di harga Rp2.300 per kilogram, sedangkan NPK Formula Khusus untuk Kakao di harga Rp3.300 per kilogram. Ucap M. Purba selaku Wakil Ketua LAH KOMID TIPIKOR saat ditemui awak media di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (19/12).
Saat disinggung tentang harga pupuk subsidi yang dinaikan oleh beberapa kios pupuk beliau mengatakan " Menaikkan harga pupuk subsidi itu sama juga dengan tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi, karena tindakan tersebut jelas merugikan petani, pemerintah memberikan subsidi pupuk, tujuannya tak lain adalah untuk membantu para petani agar petani dapat menghasilkan (panen) yang baik dan berlimpah, jadi bila ada pelaku usaha (kios pupuk) yang masih bermain main dengan jatah kelompok tani dan harga pupuk subsidi pasti kita lanjutkan proses hukumnya" Ucapnya bersemangat.
Lanjutnya lagi " Kami meyakini setiap kios pupuk yang bermain jatah dan harga pupuk subsidi "pasti tidak sendiri" ada pihak pihak yang terkait, seperti dari PPL sampai Kepala Dinas dan bukan tidak mungkin Kepala Daerah (Bupati) mendapatkan upeti upeti khusus" Terangnya lagi.
Saat ditanya awak media tentang Kios Pupuk Mulia Tani Kec Lumban Julu yang dilaporkan, M Purba secara singkat menjelaskan " Makanya kami laporkan pengelola/penanggung Jawab Kios Pupuk Mulia Tani Kec.Lumban Julu ke Kejatisu ini, Prihatin kami kepada masyarakat petani khususnya Kelompok Tani Peasuhut yang ada di Desa Sionggang Kec.Lumban Julu, jadi kita lihat nanti perkembangan Laporan kita ya " Ucapnya mengakhiri.
Dalam berita sebelumnya disebutkan "tetap saja ada Kios -kios pupuk yang masih Nakal dengan memainkan dan menjual pupuk ke petani baik perorangan maupun kelompok tani dengan cara mengurangi jatah pupuk terhadap para Petani dan atau Kelompok Tani.
Salah satunya adalah UD Mulia Tani. Kec Lumban Julu, Kab Tobasa disinyalir memberikan dan atau menjual pupuk ke petani dengan harga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah.
" Kami menebus pupuk di Kios Pupuk UD Mulia Tani dengan harga Rp. 140.000,- / zak nya, sementara menurut pegawai pertanian harga pupuk itu hanya RP. 115.000,/Zak nya." Ungkap salah satu anggota kelompok Tani Peasuhut (14/12).
Perlu diketahui pemerintah telah menetapkan Jatah Pupuk Subsidi dalam Perhektarnya adalah paling sedikit 80 Kg dan paling banyak 140 Kg dan tentunya ditebus oleh petani dengan harga HET (harga yang ditentukan pemerintah-red), jadi jatah pupuk untuk kelompok tani bukan dengan jumlah Kilo an ( 2kg-40Kg) itu sudah pasti akal akalan Kios Pupuk. || 01-PB/*
0 Komentar