KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Merasa bersalah membunuh dengan cara melakukan penganiayaan, MGCP alias Guntur (23) warga Jl. Flamboyan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diserahkan orangtuanya ke Mako Polres Siantar pada hari Senin (16/12/2024) pagi sekira Pukul 08.00 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, pembunuhan itu terjadi di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Gang Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Sabtu (14/12/2024) malam.
Dimana, pada hari Sabtu (14/12/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib korban Hadi Irawan alias Nur (23) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar berkomunikasi dengan seorang gadis berinisial AS (18) melalui aplikasi Dating Applikasi OMI dan sepakat untuk jalan keliling Kota Sianțar.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib AS mengajak korban pulang, namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl. Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba dan memaksa AS masuk ke hotel kelas melati.
AS merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel sehingga terjadi pertengkaran dengan korban. Pelaku MGCP alias Guntur yang ada disekitar lokasi mendengar pertengkaran tersebut sehingga menghampiri korban dan AS. Setelah mendekati ternyata pelaku Guntur mengenali pelaku AS.
Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku Guntur, "Bukan Urusanmu" dan terjadi pertengkaran fisik. Pelaku Guntur memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.
Mengetahui itu pelaku Guntur menggendong korban dan meletakkan di Ladang Kunyit milik masyarakat yang tidak jauh dari TKP Perkelahian. Lalu pelaku Guntur dan AS meninggalkan TKP berboncengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban.
Esok harinya, Minggu (15/12/2024) pagi sekira pukul 08.30 Wib saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku Guntur didatangi 4 orang dan menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan pelaku Guntur.
Saat itu Pelaku Guntur beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari temannya bernama Rizky. Selanjutnya sepeda motor korban dibawa ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.
Siang harinya sekira pukul 14.00 Wib pelaku Guntur berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan melihat posisi korban masih posisi yang sama di Ladang Kunyit Jalan Rindung tersebut.
Merasa bersalah, Pelaku Guntur melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya untuk menemaninya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Orangtua pelaku pun menghubungi pihak Kepolisian.
Pada hari Senin (16/12/2024) pagi sekira Pukul 08.00 Wib personil Satuan Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Leo Tambunan bersama Polsek Siantar Martoba langsung melakukan olah TKP kemudian evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Tim Opsnal Unit Jahtanras juga langsung mengamankan AS dan memboyong ke Mako Polres Sianțar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH ditemui di Polres Sianțar membenarkan kejadian dan sudah ditangani pihak Satuan Reskrim.
"Satuan Reskrim yang menangani," kata AKP Restuadi singkat.
Sedangkan pihak Sat Reskrim Polres Siantar belum memberikan keterangan resmi karena masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Guntur dan gadis berinisial AS serta sudah membawa jenajah korban autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.||01-Str/FS
0 Komentar