KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Pelaku yang diketahui berinisial F.Z. (27) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dalam tas ransel cokelat yang dibawa pelaku,” ujar AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Barang bukti yang disita terdiri dari satu bungkus plastik bertuliskan ZMY berisi sabu seberat 1 kilogram, tiga bungkus plastik bertuliskan Number One dengan total berat 3 kilogram, sebuah tas ransel cokelat, dan satu unit ponsel Android merk Samsung.
F.Z., yang diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengakui bahwa ia hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Batu Bara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Fery Kusnadi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.@wek70.
0 Komentar