KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polres Simalungun melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Sat Resrim) berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan tersangka yang ditangkap bernama Iwan Nainggolan (40).
"Tersangka ditangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial TZS yang masih berusia 14 tahun," katanya.
Sambung Kasi Humas, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ibu korban berinisial ERIH dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juli 2024.
Setelah penangkapan, tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur.
"Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain," tambah AKP Verry.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," Pungkas AKP Verry Purba.||01-Sml/FS
0 Komentar