KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Polres Tebing Tinggi bersama UPT Samsat Tebing Tinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi melaksanakan razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Dalam razia ini, tim gabungan terdiri dari 10 personel Polri, 8 personel Dispenda, dan 2 personel Jasa Raharja. Petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai belum memenuhi kewajiban pajaknya, mengarahkan pengendara untuk membayar pajak dilayanan Samsat Keliling yang tersedia dilokasi, serta membagikan brosur informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. "Razia ini juga menjadi upaya kami untuk mendukung program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik", jelasnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya gangguan. Seluruh barang bukti hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut. @wek70.
0 Komentar