Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Tangkap Dinal Pengedar Sabu Asal Tebing Tinggi

Teks photo : tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap seorang pengedar narkotika bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu (14/12/2024) siang pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Senin (16/12/2024) sore mengatakan penangkapan tersebut di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok seringnya terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/12/2024) siang pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan berhasil menangkap tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Dinas ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, 1 unit timbangan elektronik, 2 ball plastik klip kosong, dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah," Jelasnya.

Kasi Humas menambahkan adanya pengakuan itu tersangka Dinal beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal sudah diamankan Sat Resnarkoba  untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar