KORANKITA. ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MRH (19), dari pinggir Jalan Bawang Putih Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Bermula pada saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, saat itu petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, dan dari genggaman tangan pelaku ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, dimana petugas Kepolisian menemukan barang bukti tambahan berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan didalam lipatan karpet diatas lemari kamar pelaku.
"Ada tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 162 gram berhasil diamankan petugas dilapangan dengan 2 TKP berbeda. Saat berada dipinggir Jalan Bawang Putih, petugas mengamankan satu bungkus sabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah pelaku, dan berhasil mengamankan dua bungkus sabu", jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (4/12).
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
"Pelaku kini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba", pungkas Kasi Humas. @wek70.
0 Komentar