KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.Si menggelar Press Release Kasus Tindak Pidanan Begal, bertempat di Mako Polsek Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (21//01/2025) Pukul.14.30 Wib.
Dalam paparannya, Kapolres AKBP Jhoni Sitepu menyampai bahwa ada sekitar 4 (Empat) Laporan Polisi (LP) dari kasus tindak pidana Begal, dengan 8 (Delapan) tersangka yang diamankan.
"Dari hasil penangkapan ini diketahui terjadinya aksi Begal dibeberapa lokasi dan waktu yang berbeda", Ujarnya.
Dari tangan para tersangka, GP als Gilang (19) warga Deli Serdang, TMP aks Tsaqif (15) warga Medan Marelan, TW (15) als als Teguh warga Medan Marelan, MMH (38) Om warga Labuhan Deli, MIFP (21) als Boi warga Medan Marelan, DBP (19) als Diko warga Medan Marelan, DP (18) als Diki warga Medan Marelan, danAF (18) als Abi warga Medan Marelan.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan, 1 bilah clurit, 1 unit sepeda motor Vario Hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor Beat hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone merek Oppo, 1 Unit handphone merek Vivo, dan 1 unit iPhone XR warna merah.
"Kini seluruh tersangka, dan barang bukti telah diamankan, dan terhadap ke Delapan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (Dua belas) Tahun", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar