KORANKITA.ONLINE, [Jakarta] - Sejumlah indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di dalam proses tahapan demi tahapan Pilkada Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya diyakini akan membuat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Pilkada Sorong Selatan, yakni mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sorong Selatan nomor urut 05 Petronella Krenak – Yohan Bodori.
Hal itu dikatakan pengacara Christ Tutuarima, S.H yang tergabung di dalam tim hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Sorong Selatan nomor urut 03 Yance Salambauw – Ahmad Samsudin kepada wartawan, Minggu (05/01/2025).
Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dimaksud yakni keterlibatan bupati Sorong Selatan secara aktif dalam proses kampanye Pilkada Sorong Selatan dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 05 yang didukungnya, ujar Christ Tutuarima.
"Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Tetapi tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu sesuai dengan pernyataan juru bicara MK, calon dapat didiskualifikasi apabila terdapat kesalahan dalam penetapan paslon, walau calon itu sudah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak," tegas Christ Tutuarima lebih lanjut.
Lebih detail Christ Tutuarima yang didampingi tim hukum pasangan Yance Salambauw-Ahmad Samsudin menjelaskan, bahwa selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 05 terjadi dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran yang termasuk TSM adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan atas nama Samsuddin Anggiluli secara terang-terangan dan sangat aktif terlibat dalam setiap kegiatan kampanye dari pasangan calon nomor urut 5 (lima) atas nama Calon Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati atas nama Yohan Bodori. Apa yang dilakukan bupati ternyata diluar ijin cuti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Terkait keterlibatan aktif Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dalam setiap kampanye pasangan calon nomor urut 05, Christ Tutuarima menegaskan, seharusnya Bawaslu Sorong Selatan menegur atau mengingatkan bupati saat melakukan kampanye di luar izin yang diberikan. Sebab hanya KPU dan Bawaslu yang memiliki jadwal izin kampanye bupati aktif, sedangkan pihak-pihak pasangan calon lainnya tidak memeliki tembusan surat izin bupati tersebut. Dengan demikian, pihak pasangan calon lainnya tidak memiliki dasar untuk melakukan teguran atau melaporkan ke Bawaslu. Menjadi tidak lazim, karena dokumen izin dimaksud baru diperoleh paslon lain setelah pencoblosan pilkada selesai dilaksanakan.
Diuraikan oleh Christ Tutuarima dan tim hukum Yance Ahmad, bahwa bupati aktif Sorong Selatan atas nama Samsudin Anggiluli, hanya memliki izin cuti selama kampanye untuk 6 hari dan hanya pada beberapa wilayah saja.
Tetapi faktanya, pada saat pelaksanaan kampanye pasangan nomor urut 05, bupati selalu ikut aktif tampil dalam semua kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 05 tersebut. Kemudian pada saat Bupati Sorong Selatan cuti untuk kampanye, pada saat yang sama tidak pernah ditunjuk Pelaksana Tugas/PLT atau Pelaksana Harian/PLH Bupati Sorong Selatan.
“Pembiaran oleh Bawaslu semakin menegaskan kalau semua itu sudah dikondisikan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah. Padahal bagi Bawaslu, demi tegaknya hukum dan peraturan, mereka tidak harus menunggu adanya laporan ketika mengetahui kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati. Seharusnya seketika itu juga Bawaslu melakukan tindakan, paparnya.
Diindikasikan juga bahwa bupati aktif Kabupaten Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli, menggunakan Politik Anggaran untuk mengendalikan APBD Sorong Selatan tahun 2024 guna memenangkan paslon nomor urut 05 atas nama Petronela Krenak dan Yohan Bodory.
Terkait hal itu, banyak pihak di Kabupaten Sorong Selatan yang mengetahui adanya politik anggaran yang bersumber dari APBD Sorong Selatan tahun 2024, telah dimainkan demi kepentingan kemenangan paslon tertentu dalam pilkada. Indikasinya adalah terdapat banyak proyek dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan yang diberikan kepada pengusaha tertentu yang non Orang Asli Papua (OAP). Paket pekerjaan lainnya juga diberikan kepada keluarga dan kroni-kroni pengusaha tersebut. Tujuannya adalah menjadi sumber pembiayaan utama kepada pasangan calon nomor urut 05.
Itulah sebabnya pengusaha dengan inisial HM itu terlibat dan terlihat dalam setiap kampanye pasangan nomor urut 05. Kemudian untuk mengangkut masyarakat dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 05, pengusaha tersebut memfasilitasi dengan menyewa 1 kapal penumpang yang dapat mengangkut ratusan orang menuju ibukota kabupaten di Kota Teminabuan.
“Indikasi permainan politik anggaran oleh bupati aktif sangat merugikan paslon lain, Proyek-proyek diberikan ke satu kontraktor dan kontraktor itu adalah donatur yang keterlibatannya sangat vulgar dalam mendukung paslon yang didukung bupati aktif dimaksud,” urai Christ Tutuarima lebih lanjut.
Keterlibatan bupati aktif secara total untuk memenangkan pasangan calon Petronella Krenak – Yohan Bodori, menimbulkan suara miring di masyarakat Sorong Selatan. Ada anggapan bahwa bupati sangat bernafsu untuk memenangkan paslon tertentu. Bupati dinilai melakukan itu dengan tujuan mengamankan kepentingannya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. Hal itu patut dicurigai. Sebab keterlibatan dalam memenangkan paslon tertentu sangat terlihat jelas. Bupati tidak netral dan sangat vulgar mengindikasikan ada maksud tertentu dikemudian hari.
Menutup keterangan kepada awak media, Christ Tutuarima, S.H dan tim hukum yang mendampingi pasangan calon Yance Salambauw – Ahmad Samsudin dari Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat dalam sidang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa sikap elit terutama pasangan calon yang didampinginya, selama ini sudah mengedepankan sikap santun, berpolitik secara sehat, membudayakan sikap menerima kekalahan dan dewasa dalam berpolitik. Pasangan Yance Salambauw – Ahmad Samsudin juga menyadari bahwa setiap kompetisi pasti akan ada yang memenangkannya.
“Oleh karena itu agar tidak terjadi saling mencurigai dan perasaan dicurangi, maka pelaksanaan pemilu oleh penyelenggaranya harus benar-benar adil. Penyelenggara harus bekerja secara optimal. Fungsi pengawasan juga harus berjalan secara tegas, sehingga akan mengurangi fenomena gugat menggugat ke Mahakamah Konstitusi, karena telah terlaksananya pemilihan kepala daerah secara fair. Tetapi situasi dan kondisi ideal seperti itu tidak terjadi di Kabupaten Sorong Selatan. Oleh sebab itulah kami menggugat melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkas Christ Tutuarima, S.H.||01-PB/*
0 Komentar