Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bangun Ringkus Dua Pria Pesta Sabu di Lapo Tuak Sidomulyo, Lima Orang Kabur

Teks photo :Kedua pelaku, AM dan EP beserta barang bukti di PolseÄ· Bangun

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN- SUMUT] - Polsek Bangun, Polres Simalungun dipimpi Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K menangkap dua orang pria lagi pesta narkotika jenis sabu di Lapo tuak milik marga Sibarani, Huta II Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya didalam warung tuak milik marga Sibarani, pada hari Rabu (22/1/2025) siang sekira Pukul 14.30 Wib.

Kedua pria itu berinisial AM (25) warga Jln. Diponegoro Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan EP (34) warga Jln. Asahan KM 5 gang Rambe Haloho Nagori Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada hari Rabu (22/1/ Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib masyarakat melaporkan di lapo tuak milik marga Sibarani tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K melakukan penyelidikan. 

Selang 30 menit tepatnya pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim bersama menemukan tujuh orang laki laki sedang berada di Lapo Tuak milik Marga Sibarani tersebut. Namun saat dilakukan penggerebekan, ke tujuh laki laki itu melarikan sehingg terjadi pengejaran dan dua orang berinisial AM dan EP berhasil diringkus. 

Lalu Tim Opsnal memberitahukan penangkapan tersebut kepada Pangulu Nagori Laras dua, Dorsabarta Silalahi kemudian Pangulu ikut menyaksikan dilakukan penggeledahan didalam lapo tuak tersebut dan badan kedua pelaku tersebut. 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Kaca pirex bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 buah mancis merk Tokai warna merah, 2 alat hisap Sabu terbuat dari minuman merk OH5, 1 Unit Handphone (HP) merk OPPO warna biru, 1 Unit HP merk VIVO warna merah hitam, 2 Unit HP OPPO warna merah dan Uang sebesar Rp. 430.000.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti 10 paket kecil sabu total berat bruto 1,67 gram tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seseorang bernama Marudut yang ikut melarikan diri saat penggerebekan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Marudut tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun. 

"Hingga kedua pelaku sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Simarmata SH dikonfirmasi pada hari Kamis (23/1/2025) malam.||Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar