KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh iptu Manahan Siregar bersama anggota opsnal melaksanakan penangkapan terhadap 1 satu orang laki-laki yang di duga pelaku tindak pidana Pencurian, Sebagai mana pasal 363 KUHPidana.Dasar LP/B/3/1/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut .
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH, melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, terkait hal kasus pencurian, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 03.40.wib di dsn Asoka desa Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara,
Selanjutnya kejadian tersebut di dsn Asoka dengan korban M Yasin laki laki,51 tahun, Islam, pengemudi,dsn sawo ll , kelurahan sei suka deras kecamatan sei suka kabupaten batubara, kemudian tersangka Ruslan alias iggok ,lk 28 tahun,dsn penaga desa Medang deras kabupaten batubara.
Dalam hal tersebut diatas kejadian penangkapan atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi,unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan tentang peristiwa pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.30.wib , Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim iptu M Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di rumah orang tua nya desa lalang, kecamatan Medang deras kabupaten batubara, setelah diamankan dan di interogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama Ramly Nasution, saudara tersangka.
"Saat ini tersangka di bawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", Pungkasnya. @W70.
0 Komentar