Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Martoba,Tangkap Pelaku Pencurian Asao Batu Bara

Teks photo : Pelaku pencurian, TS beserta barang bukti diamankan di PolseÄ· Siantar Martoba

KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - PolseÄ· Siantar Martoba, Polres Siantar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial TS (26) warga  Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada hari Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 15.45 wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Senin (11/1/2025) siang menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah korban Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd yang terletak di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jl. Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Selasa (7/1/2025) siang sekira pukul 13.00 wib.

Awalnya pada hari Senin (6/1/2025) sore sekira pukul 17.00 wib, pelaku datang berkunjung ke rumah korban yang terletak di dalam rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Saat ngobrol korban yang juga merupakan salah satu dosen menyarankan kepada  pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar diterima kembali masuk ke sekolah Seminari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor dari Bagan Siapiapi.

Dalam perjalanan bersama keluarganya ke Bagan Siapi-api, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan sepedamotor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB, 1 unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 telah dicuri pelaku karena saksi Kezia Handayani Tamba dan anaknya tinggal dengan pelaku dirumah korban tersebut saat korban bepergian.

Pada tanggal 9 Januari 2025 korban pulang dari dari Bagan Siapiapi dan bertemu Kezia Handayani Tamba. Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba maka korban langsung membuat laporan Pengaduan ke PolseÄ· Siantar Martoba, Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 36.500.000.

Selanjutnya pada hari Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 15.45 wib, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung kerumah korban.

Adanya informasi itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.

"Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana," Pungkas AKP Restuadi.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar