KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Dalam Program 100 Hari Asta Cita yang dimulai sejak 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Polres Simalungun telah mengungkap 37 kasus dengan 39 tersangka.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam Siaran Persnya pada Minggu (5/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Dijelaskannya, adapun rincian pengungkapan kasus narkoba itu yakni, Sat Narkoba 14 kasus, Polsek Bosar Maligas 5 kasus, Raya Kahean 4 kasus, Perdagangan dan Tanah Jawa masing-masing 3 kasus, Bangun, Saribu Dolok, dan Raya masing-masing 2 kasus, Panei Tongah dan Serbelawan, masing-masing 1 kasus.
"Dalam program 100 hari ini, masih ada delapan Polsek belum melakukan pengungkapan kasus narkoba, yaitu Polsek Dolok Silau, Parapat, Balata, Dolok Panribuan, Purba, Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Silau Kahean," Ujarnya.
"Polres Simalungun akan mengevaluasi kinerja Polsek yang belum melakukan pengungkapan kasus narkoba dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan kasus narkoba," tambah AKP Very.
Katanya, peningkatan jumlah pengungkapan kasus ini menunjukkan Komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, Efektivitas strategi yang diterapkan dalam pengungkapan kasus, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba, Keberhasilan koordinasi antar satuan dan polsek dalam wilayah hukum Polres Simalungun.
Meski telah mencapai peningkatan yang signifikan, Polres Simalungun tidak akan berpuas diri. Upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang masih nihil pengungkapan.
"Kami akan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh jajaran dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba," Katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka," Pungkas AKP Verry Purba.||01-Sml/FS
0 Komentar