Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gunung Maligas

Teks photo : kedua pelaku, Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu sebuah rumah, Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (11/1/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025) pukul 11.20 WIB mengatakan kedua pengedar itu Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25) warga Huta 1 Silau Bayu.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di satu unit rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Dimana rumah itu diketahui milik pelaku Ali Bunda Sinaga.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (11/1/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menggerebek rumah tersebut serta menemukan pelaku Ali Bunda Sinaga dan barang bukti 1 buah dompet abu-abu berisi narkotika jenis sabu. 

Diinterogasi pelaku Ali Bunda Sinaga mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari Rusdi yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku, Rusdi dirumahnya.

Pelaku Rusdi mengaku yang memberikan sabu kepada pelaku Ali Bunda Sinaga dan sabu itu edarkannya atas suruhan seseorang bernama Riko.

"Total barang bukti yang diamankan ada 3 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba," Jelasnya.

Kasi Humas menambahkan Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah Riko, tetapi Riko diduga telah melarikan diri. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya," Pungkas AKP Verry Purba.||01-Sml/ FS

Posting Komentar

0 Komentar