Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Terlibat Judi Online



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online (judol) jenis slot dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa, (21/1/2025) sekitar pukul 23.55 Wib.

Diketahui pelaku berinisial FR (34), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas perjudian online dilokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui situs https://selaluberusaha.site (ULTI300) menggunakan handphone miliknya. Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix, screenshot halaman perjudian online, dan bukti transaksi melalui m-banking BCA diamankan sebagai barang bukti", ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu (26/1).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.

Selanjutnya Tim Opsnal menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktifitas perjudian tersebut, Paparnya. 

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban masyarakat", Pungkasnya. ||01-TS/* 

Posting Komentar

0 Komentar