Teks photo : Kedua pelaku, ASP dan SS saat diperika diruangan pemeriksaan PPA Sat Reskrim Polres Simalungun
KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Tempo waktu kurang dari 24 jam tepatnya pada Minggu (16/2/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib Polres Simalungun melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita berumur 36 tahun berinisial NFNS (26) warga Jl. Perkutut Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dua orang pelaku diringkus berinisial ASP (43) dan SS (43) keduanya warga Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, tidak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi didalam rumah korban yang terletak di Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
Awalnya korban sudah tidur didalam kamarnya, kemudian tiba tiba korban terbangun karena lehernya dicekiki oleh seseorang yang tidak diketahui dan lampu kamar dalam keadaan mati. Selanjutya koban melakukan perlawanan, tapi mulut korban dibuka secara paksa serta dimasukkan sesuatu yang tidak diketahuinya sehinga mengakibatkan bibir bagian atas korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya korban berkata, "Saya Ngggak Mau Mati". Lalu korban dicekik kembali dan pelaku membuka korban sembari memasukkan sesuatu ke kemaluan korban. Begitupun korban tetap tak henti hentinya menjerit sehingga membuat kedua pelaku melarikan diri dari rumah korban tersebut.
Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 71 / II / 2025 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 16 Februari 2025. Kemudian Tim opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit PPA IPDA Ricardo Pasaribu SH. MM bersama Tim Inafis dan Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke rumah korban.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial ASP dan SS yang masih warga sekitar TKP. Selain itu tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit arit yang digunakan untuk membuka pintu, 1 unit pisau, 1 potongan bambu yang digunakan sebagai alat membuka pintu dan 1 handuk yang ada noda bercak di duga darah.
Diinerogasi kedua pelaku mengakui perbuatan telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
"Hingga saat ini kedua pelaku, ASP dan SS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) pagi.
Sementara itu pelaku ASP kepada polisi mengakui telah melakukan kekerasan seksual dengan cara memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke kemaluan korban setelah menutup mulut korban. "Sebentar sajanya ku masukkan Pak, karena korban menjerit kami langsung kabur,"katanya..
Pelaku ASP menambahkan barang bukti arit dan parang tersebut mereka dapatkan dari rumah tetangga untuk digunakan membuka pintu korban.||01-Sml/FS
0 Komentar