Update

8/recent/ticker-posts

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Resmi Menang Pilgub Sumut

Korankita.online [Medan - Sumut] - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan terkait hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Bobby Nasution-Surya dinyatakan sah sebagai pemenang Pilgub Sumut hingga menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut serta jadwal pelantikan oleh Presiden RI.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dimulai pukul 12.43 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Dengan demikian, seluruh eksepsi dari pihak termohon, yaitu KPU Sumut, serta pihak terkait, yakni Bawaslu Sumut dan pasangan Bobby-Surya, diterima oleh majelis hakim.

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Majelis Hakim MK menegaskan bahwa gugatan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pasangan Edy-Hasan. Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa Pilgub Sumut resmi berakhir, dan tahapan selanjutnya adalah penetapan serta pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih.

Menanggapi putusan ini, pengacara pasangan Bobby-Surya, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, menegaskan bahwa keputusan MK merupakan kemenangan bagi masyarakat Sumut.

"Pemilihan Pilkada Sumut telah selesai dan dimenangkan oleh Bobby Nasution dan Surya. Kini saatnya kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Sumatera Utara yang lebih maju dan sejahtera tanpa ada lagi perpecahan," ucapnya.(4/2/2025)

Ucapan Terima Kasih untuk Edy Rahmayadi

Di sisi lain, penghormatan juga diberikan kepada Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi, atas dedikasinya selama lima tahun terakhir.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edy Rahmayadi atas pengabdian dan jasanya dalam membangun Sumatera Utara. Semoga ke depan tetap dapat berkontribusi bagi kemajuan daerah," pungkas Danil.

Dengan berakhirnya sengketa di MK, masyarakat kini menanti penetapan resmi oleh KPU Sumut dan pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029. (Aber)

Posting Komentar

0 Komentar