KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Meskipun selalu lolos dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan Jl. Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Selasa (18/2/2025) malam pukul 18.20 Wib.
Dua orang ditangkap berinisial MM alias marudut (34) warga Jalan Batongguran Lorong 7 Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan BPP alias Peri (43) warga jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (18/2/2025) malam pukul 18.20 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil menangkap kedua tersangka MM alias Marudut dan BPP alias Peri. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dari tersangka Marudut ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plasti hitam berisi narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 merupakan uang hasil penjual shabu.
Kemudian dari tersangka Peri ditemukan barang bukti di kantung celananya ada uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit Hp Oppo.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang menjual narkotika jenis shabu di Lorong 7 jalan Bahtongguran Kiri tersebut. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.
"Hingga saat ini kedua tersangka, MM dan BPP alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.||01-Str/FS
0 Komentar