KORAN KITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Tugas (Satgas) Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Selasa (11/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada hari Kamis (13/2/2025) mengatakan operasi yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H dengan disaksikan Pangulu Dolok Hataran Bapak Pak Suwardi. Ketiga tersangka tersebut yakni Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44).
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwanya diwilayah Nagoari Mariah Jambi ada peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan bersama 11 orang Tim Satgas Berantas Narkoba berhasil menangkap tersangka Yudi Suriansyah dengan barang bukti berupa kaca pirex diduga berisi sabu.
Tersangka Yudi Suriansyah mengaku sabu itu diperolehya dari tersangka Tigor Parsaoran Sihaloho. Selanjutnya Tim Satgas Berantas Narkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Diinterogasi tersangka Tigor mengaku ada memberika sabu kepada tersangka Yudi Suriansyah dan sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Johanes Sitanggang. Mendengar itu Tim Sargas kembali melakukan pengembangan dan menangkap terrsangka Johanes di kediamannya.
Kemudian Tim Satgas disaksikan Pangulu Dolok Hataran melakukan penggeledahan badan dan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi berat brutto 1,94 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan sabu berat brutto 1,48 gram, 1 pucuk senjata Air Softgun jenis Glock, dan 1 unit senapan angin merek Cannon.
Selain itu, Tim Satgas juga menemukan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, 3 unit handphone (HP), dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. Tersangka Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan sedangkan 1 pucuk senjata Air Softgun jenis Glock adalah titipan dari seorang temannya berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024 dan senapang angin merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat ResNarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Kasi Humas.
"Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS
0 Komentar