KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN] - Polres Simalungun melalui Unit I Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Satuan kerja (Satker) lainya melakukan penyitaan empat unit mobil Kijang Kapsul hasil penggelapan di kediaman James Lumban Tobing di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Rabu (19/2/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan penyitaan ini merupakan pengembangan dari laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan BIG (47) pada 26 Januari 2025 lalu dengann Laporan Polisi No. LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK.
Ke empat unit mobil tersebut meliput satu unit Kijang Kapsul warna biru (BK 1386 LQ), satu unit Kijang Kapsul warna silver (BK 1829 SE), satu unit Kijang Kapsul warna hitam (BK 1879 FK), dan satu unit Kijang Kapsul warna silver (BK 1650 TK).
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025," ujar AKP Verry.
Dijelaskannya, pengungkapan bermula pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan empat unit mobil diduga hasil penggelapan terparkir di pekarangan rumah James Lumban Tobing di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, sekira pukul 14.30 Wib Tim Unit Jatanras Sat Reskrim bersama, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah melakukan penyitaan ke empat mobil tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria inisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka.
"Tersangka ASH masih dalam pencarian tim kami," jelas AKP Verry.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi yakni seorang pria inisial FP (34) dan seorang wanita DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Saat ini, keempat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim kami terus berupaya mencari keberadaan tersangka dan kemungkinan adanya barang bukti lainnya," sambungnya.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka ASH untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari kejadian serupa," tutup AKP Verry.||01-Sml/FS
0 Komentar