Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Utara Tangkap Mabes Residvis Spesialis Pencurian

Teks photo : Residivis spesialias pencurian, SDS alias Mabes dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Tempo satu hari saja, Polsek Siantar Utara Polres Siantar gerak cepat berhasil menangkap seorang residivis spesialias pelaku pencurian berinisial SDS alias Mabes (40) warga Jln. Tangki Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Selasa (25/2/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi di toko milik Baginda Robert Tambunan yang terletak di Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Senin (24/2/2025) pagi sekira pukul 06.00 Wib

Awalnya pada hari Senin (24/2/2025) pagi sekira pukul 06.00 Wib, seperti biasa pelapor Jonly Krisman Tambunan membuka toko milik korban tersebut untuk berjualan. Setelah toko di buka pelapor duduk menunggu pembeli bersama dengan korban.

Tidak berapa lama pelapor menerima pembeli rokok. Tapi pelapor tidak menemukan rokok yang sebelumnya di simpan di tempat rak biasanya. Kemudian pelapor bersama korban Baginda Robert Tambunan mencari cari rokok tersebut. Namun tidak di temukan.

Pelapor dan korban mulai curiga dengan keadaan toko tersebut, kemudian pelapor membuka CCTV Toko tersebut dari handphone (HP) nya dan melihat ada orang yang masuk ke toko nya melakukan pencurian barang-barangnya dari toko.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa rokok berupa 4 kaleng surya, Surya 12 sebanyak 2 pak, surya 16 sebanyak 2 pak, Sampoerna 12 sebanyak 2 pak, Sampoerna 16 sebanyak 12 pak, Dji Sam Soe sebanyak 2 pak, Gajah Baru sebanyak 1 pak, 1 karung Beras 30 Kg, Sampo 20 Renteng, Capuccino 20 Renteng, 3 sak Beras 10 Kg, 4 sak Beras 5 Kg. Total kerugian secara materi lebih kurang Rp. 5.000.000.

Tidak terima kejadian itu korban menyuruh pelapor untuk membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi No. LP/B/11/II/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Pebruari 2025.

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH perintahkan Kanit Reskrim  IPDA J. Manihuruk SH melakukan penyelidikan dan mendaptkan informasi pelaku pencurian tersebut berinisial SDS alias Mabes (40) warga Jln. Tangki Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya esok harinya, Selasa (25/2/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim berhasil menangkap pelaku SDS alias Mabes sedang melintas di lampu merah, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Selain itu dari pelaku SDS alias Mabes juga ditemukan barang bukti berupa 1 sak beras IR 64 Super cap jambu merah seberat 10 kg, 1 sak beras Pulen cap Apel seberat 5 kg, 88 bungkus Sampo merk Lifebuoy sashet dan 12 bungkus pewangi pakaian merk Downy.

Diinterogasi pelaku SDS alias Mabes mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban sehingga pelaku SDS alias Mabes beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.

"Pelaku SDS alias Mabes sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 5 dari KUHPidana," Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaag SH dikonfirmasi pada Rabu 26 Februari 2025 malam.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar