KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus (Tangkap) 2 (Dua) sekawan terduga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi berbeda. Peristiwa pencurian pertama sekali diketahui korban Zainal Arifin Sipahutar (62) yang terbangun dari tidurnya dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5368 XAP sudah tidak berada di ruang tamu rumahnya di Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, pada Rabu (15/1) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Mengetahui hal tersebut, korban lantas memberitahukan kepada istri, dan anaknya, namun setelah dicari disekitar rumah tidak menemukan sepeda motor tersebut.
"Saat itu korban tidur di ruang tamu rumahnya dengan posisi sepeda motor berada disampingnya", Sebut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H.
Tidak terima peristiwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 7 Juta, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin. Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial A.P (26) als I saat berada di teras sekolah yang ada di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, Minggu (23/2) sekitar Pukul.19.00 Wib.
Setelah diinterogasi lanjutnya, warga Jalan Kapten Wan Rahmad, Sergai ini mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian tersebut, dan menyerahkan ke rekannya berinisial R.I ( 27) als R untuk dijual. Tidak mau kehilangan buruannya, Tim bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan R.I als R di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (24/2) Pukul.03.00 Wib.
Dari keterangan R.I als R warga Desa Pekan Tanjung, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara ini diketahui bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp. 1.2 Juta, dan dirinya diberikan Rp. 200 Ribu sebagai upah menjual dan Rp. 1 Juta dikuasai oleh A.P als I, Paparnya.
"Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin, dan atas aksi pencurian dengan pemberatan ini, terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar