Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Pematang Bandar

Teks photo ; Sepasang kekasih, RA alias Mincek dan SN beserta barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] -Dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, MH bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sepasang kekasih diduga pengedar berinisial RA alias Mincek (31), seorang residivis dan SN (31) berhasil diringkus.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dalam keteranganya, Kamis (6/2/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui peredaran narkotika jenis sabu itu dilakukan RA alias Mincek dan kekasihnya, SN warga Kota Medan. Selanjutnya, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB Dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, MH bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H berhasil menangkap pelaku RA alias Muncek dan kekasihnya SN tersebut dibelakang salah satu rumah di Dusun 2 Purbaganda tersebut.

Saat itu pelaku RA alias Muncek sempat mencoba melarikan diri tetapi Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat menangkapnya. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 71,55 gram, 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 diduga hasil penjualan narkotika, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan narkotika serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Diinterogasi pelaku RA alias Mincek mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan khusus narkotika jenis sabu mereka peroleh dari seorang laki laki berinisial D di Kota Medan untuk di edarkan kembali diwilayah Kabupaten Simalungun. "

"Kedua pelaku, RA alias Mincek dan SN beserta barang bukti hingga saat ini sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar,"Jelasnya. .

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar