Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap RS Diduga Edarkan Narkotika di Jalan Persatuan

Teks photo : Tersangka RS dan barang bukti diamankan ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] -Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Rabu (26/2/2025) sore pukul 18.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) siang mengatakan tersangka tersebut berinisial RS (33) warga Jl. Medan KM 5.5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Persatuan tersebut ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) sore pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap tersangka RS di sebuah warung Jalan Persatuan tersebut.

Kemudian dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 1buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 buah kotak rokok Lukman berisi 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, Uang Rp.100.000 dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0.48 gram yang di balut plastik warna biru.

Tersangka RS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"Tersangka RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan Pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.||Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar