KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN -SUMUT] - KITA.ONLINE [Polres Simalungun melalui Tim Gabungan Satuan ResNarkoba, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim akhirnya menangkap dua bandar narkoba di Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (3/2/2025) sore sekira Pukul 16.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun pada hari Sabtu (8/2/2025) mengatakan kedua bandar narkoba itu berinisial YS (43) warga Jln. Musa Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan RAR (39) warga Jl. Hj. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ada transaksi Narkotika.
Selanjutnya pada hari Senin (3/2/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib personil Satuan Intelkam melakukan penyelidikan dan hasilnya di warung milik Pendi benar adanya transaksi Narkotika. Lalu pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Personil Sat Intelkam menggerebek warung Pendi tersebut serta mengamankan kedua tersangka berinisial YS dan RAR.
Selain itu ditemukan juga barang bukti Timbangan Digital dan Klip kosong ditimpa batu di Toilet yang mana Timbangan Digital dan Klip Kosong, kemudian 3 paket narkotika jenis sabu dibawah kelapa Sawit sebanyak 3 (tiga) klip yang diduga Narkotika jenis sabu.
Diinterogasi tersangka RAR mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tersangka YS. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim di Jln. Asahan KM. 6.5 Kabupaten Simalungun untuk dilakukan interogasi. Sekira pukul 18.30 Wib Personil Sat Intelkam bersama Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba penggeledahan di Kos kosan Jalan Suri Suri Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk menggeledah kamar milik tersangka YS dengan turut disaksikan Pangulu Martua Manik, Gamot Pak Ambarita dan penjaga kos kosan tersebut.
Hasil penggeledahan Tim gabungan menemukan barang bukti 1 Klip kecil dan 1 klip berukuran besar berisi narkotika dari dalam tas milik pelaku YS. Menurut pengakuan tersangka YS bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial S di Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, Tim gabungan tidak menemukan laki laki berinisial S dirumahnya.
"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Berat Brutto 8,09 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kecil kosong, 1 unit Hp Android merk Samsung, 1 unit Hp Android merk Vivo serta Uang Tunai Rp 957.000 diduga hasil penjualan," Jelas Kasi Humas.
"Hingga saat ini kedua tersangka, YS dan RAR sudah ditahan di RTP Polres Simalungun guna diproses penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tutup AKP Verry Purba.||01-Sml/FS
0 Komentar